, ,

Revisi KUHAP Jalan Terjal Menuju Peradilan yang Adil dan Beradab

oleh -949 Dilihat

Langsa – Revisi KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah lama menjadi wacana penting dalam reformasi hukum di Indonesia.

KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk hukum tahun 1981, yang usianya sudah lebih dari empat dekade.

Dalam rentang waktu itu, dinamika sosial, politik, dan perkembangan hukum internasional telah berubah secara drastis.

Namun ini KUHAP seakan tertinggal, belum sepenuhnya menjawab kebutuhan peradilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Wacana revisi KUHAP kembali mencuat di tengah desakan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum atas berbagai kelemahan sistem peradilan pidana kita.

Salah satu kritik utama terhadap KUHAP saat ini adalah lemahnya perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa selama proses peradilanPerlukah Revisi KUHAP ? – Literasi Hukum Indonesia

 

Baca Juga : Tambahan Pasokan BBM Untuk SPBU Swasta Shell-BP Sudah Tiba di RI

Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, asas due process of law harus menjadi landasan utama.

KUHAP belum secara optimal menjamin hak-hak dasar tersangka, seperti hak atas pendampingan hukum sejak awal, hak atas informasi, dan hak untuk diam.

Selain itu, penggunaan alat bukti yang tidak sah, seperti rekaman ilegal atau pengakuan di bawah tekanan, masih sering terjadi.

Revisi KUHAP diharapkan mampu menjawab problem struktural dan kultural dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Namun demikian, jalan menuju revisi yang ideal bukanlah perkara mudah. Prosesnya berliku, penuh tarik ulur politik dan kepentingan.

Pemerintah dan DPR telah beberapa kali membahas draf revisi, tetapi hingga kini belum ada titik temu yang memuaskan semua pihak.

Banyak pihak khawatir bahwa revisi KUHAP justru akan memperkuat dominasi aparat penegak hukum dan mengabaikan prinsip keadilan.

Misalnya, dalam beberapa draf revisi, muncul usulan memperluas kewenangan penahanan tanpa kontrol ketat dari pengadilan.

Hal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang mengedepankan pengawasan yudisial.

Salah satu hal yang paling krusial dalam revisi KUHAP adalah mempertegas peran hakim pemeriksa pendahuluan (judicial preview).

Hakim harus dilibatkan sejak awal untuk menilai legalitas penangkapan, penahanan, dan penyidikan.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.