Langsa – 7 September 2025 – Setelah menyelesaikan tugasnya selama satu periode lima tahun, anggota DPR RI berhak memperoleh uang pensiun bulanan yang diterima seumur hidup.
Baca Juga : Dosen Unsam Bekali Guru Matematika MTsN Aceh Timur Visualisasi Grafis dengan Desmos
Berikut rincian nominal pensiunan:
Ketua DPR RI: sekitar Rp 3,02 juta per bulan
Wakil Ketua DPR RI: sekitar Rp 2,77 juta per bulan
Anggota DPR tanpa jabatan pimpinan: sekitar Rp 2,52 juta per bulan
Namun, dalam praktiknya ada estimasi bahwa pensiun anggota DPR ini bisa mencapai hingga Rp 3,8 juta per bulan
Seorang pengguna berujar:“Besarnya pensiun pokok sebulan … dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% …”
Menanggapi kritik itu, DPR menyatakan akan mempertimbangkan kajian ulang kebijakan pensiun ini dalam sidang mendatang
Fraksi-fraksi di DPR juga disebut terbuka menerima masukan publik tentang peninjauan skema pensiun dan tunjangan purna tugas.
Di sisi kebijakan, skema pensiun tersebut telah menjadi jalan panjang sejak era 1980-an dan terintegrasi ke dalam sistem gaji dan tunjangan dasar pejabat negara.
Uang pensiun DPR dibayar melalui APBN, yang berarti dibebankan pada anggaran negara tetap setiap bulan.
Banyak pengamat mendorong agar sistem ini dibuat lebih transparan dan dialihkan ke skema dana pensiun khusus yang lebih mandiri.
Sebagai gambaran, besaran pensiun Ketua DPR (Rp 3,02 juta), meskipun tidak sebesar Rp 3,6 juta, tetap menjadi sorotan karena melibatkan alokasi dana publik jangka panjang
Jika ini ditotal, seorang Ketua DPR bisa memperoleh pensiun seumur hidup – setidaknya untuk beberapa dekade – dengan besaran yang signifikan secara akumulatif.
Analisis anggaran menunjukkan bahwa sejumlah besar anggota DPR pensiun bersamaan memberi beban jangka panjang terhadap APBN.
Tak hanya itu, publik juga mengkritisi ketimpangan pensiun antara anggota DPR dan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalani karier puluhan tahun untuk memperoleh manfaat serupa.
Di tengah sorotan, DPR juga telah menjanjikan transparansi manfaat pensiun dalam laporan keuangan tahunan.
